kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terlanjur utang di pinjol ilegal? Tak perlu dibayar!


Kamis, 21 Oktober 2021 / 05:17 WIB
Terlanjur utang di pinjol ilegal? Tak perlu dibayar!


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang sudah terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, ini ada informasi yang harus disimak.

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.

Hal tersebut diungkapkan Tongam saat diwawancara dalam program "Berita Utama" Kompas TV, Rabu (20/10/2021) petang.

Tongam mengamini pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud dikutip Kompas TV.

Baca Juga: Ini ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut OJK

Seruan Mahfud seiring dengan penggerebekan gencar kepolisian terhadap kantor pinjol ilegal.

Pada Senin (18/10), polisi kembali menggerebek kantor pinjol ilegal, kali ini di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan bahwa salah satu karyawan berstatus warga negara asing (WNA).

Tongam pun mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Tongam.

Baca Juga: Tanggapi Pinjol Ilegal, OJK Gerak Cepat Perbaiki Sistem Pinjol

Tongam menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

“Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,” imbuh Tongam.

Selain penggerebekan yang marak, Tongam menyebut saat ini pemerintah berupaya memberantas pinjol ilegal dengan pemblokiran dan edukasi ke masyarakat.

Baca Juga: Izin fintech baru akan dihentikan sementara

Ia menyebut pemblokiran tetap efektif kendati 34 persen server pinjol ilegal berada di luar negeri dan 44 persen sisanya tidak diketahui berada di mana.

Selain itu, Tongam meminta kepada masyarakat yang butuh uang untuk pilih meminjam ke pinjol legal. Saat ini terdapat 106 pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "OJK: Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar!"
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim 
Editor : Vyara Lestari

Selanjutnya: Kamu diancam pinjol? Begini cara melaporkannya, jangan panik ya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×