kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tersangkut kasus, Koperasi Indosurya Cipta ikuti tiga sidang PKPU


Minggu, 03 Mei 2020 / 17:09 WIB
Tersangkut kasus, Koperasi Indosurya Cipta ikuti tiga sidang PKPU
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Buntut kesulitan likuiditas Koperasi Indosurya Cipta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Upaya penyelesaian kasus Koperasi Indosurya Cipta terus bergulir. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan saat ini proses kasus Indosurya tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Seiring dengan itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah melakukan audit gabungan mengenai hal ini sejak Senin (27/4). Agus menyebut proses audit gabungan ini bakal memakan waktu selama dua minggu kerja efektif.

Baca Juga: Selain ditangani Bareskrim, Kemenkop dan UKM mulai audit Koperasi Indosurya

Agus menyatakan bila ada temuan pencucian uang, maka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan guna melacak aliran penggunaan dana anggota koperasi.

“Saat ini di Bareskrim memang sudah ada penahanan karena ada dugaan delik pidana dengan pasal berlapis yakni penipuan, perbuatan curang, pengelapan, dan tindak pidana perbankan. Kami Kemenkop UKM bersama OJK sedangkan melakukan join audit yang hasilnya akan perkuat proses hukum,” ujar Agus kepada Kontan.co.id pada pekan lalu.

Lanjut Ia, kemenkop UKM juga telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir bila ada upaya perubahan badan hukum, logo, maupun susunan pengurus. Agus menyatakan hingga saat ini, Koperasi Indosurya tidak lagi beroperasi.

“Sesuai UU Koperasi, anggota bisa berkomunikasi dan membentuk badan perwakilan anggota untuk mendorong rapat anggota tahunan (RAT) 2019. Sebab, boleh saja pengurus masuk ranah hukum, tapi bisnis koperasi bisa diselamatkan oleh anggota,” tambah Agus.

Baca Juga: Hakim Meluluskan Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta

Kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp10 triliun tak bisa dicairkan. Koperasi ini menjanjikan bunga tinggi 9% hingga 12% per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5% hingga 7% pada periode yang sama.

Ia menekankan penentuan nasib dana anggota hanya bisa diputuskan melalui RAT. Agus menyebutkan proses penyelesaian kasus ini ada beberapa opsi. Ia menyebut salah satu upayanya dengan likuidasi koperasi. “Bila anggota lewat RAT menganggap bahwa koperasi tidak bisa diselamatkan, maka sesuai dengan Undang-undang bisa dilakukan likuidasi di pengadilan. Selain itu, bisa PKPU, kepailitan, maupun likuidasi atau pembubaran koperasi,” tambah Agus.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×