Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kesulitan likuiditas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengantarkan perusahaan harus berhadapan dengan persidangan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdapat tiga perkara yang terkait dengan Koperasi ini.
Pertama, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meluluskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Koperasi Indosurya. PKPU tersebut sebelumnya diajukan oleh salah seorang nasabah KSP Indosurya bernama Tirta Adi Kusuma. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Angkat Bicara
Selaku kuasa hukum Tirta, Agus Wijaya advokat dari kantor hukum Agus Wijaya S.H., M.H. & Partners menyatakan, hakim telah mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon. "Dari nasabah, kini tinggal menunggu daftar tagihan dan rencana perdamaian. Semoga tidak berubah-ubah terus seperti yang terjadi selama ini," ujar Agus kepada Kontan.co.id.
Sebelumnya pendaftaran permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta yang diajukan Tirta terdaftar pada tanggal 6 Maret 2020.
Kedua, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga meluluskan permohonan penundaan PKPU terhadap Koperasi Indosurya. Kali ini, PKPU tersebut diajukan oleh Hedi Yanto. Perkara PKPU itu teregistrasi dengan nomor 88/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pendaftaran permohonan PKPU ini pada Rabu 22 April 2020.
Selain memperkarakan koperasi Indosurya Cipta, Hedi lewat kuasa hukumnya yakni Genesius Anugerah juga memperkarakan PKPU kepada para manajemen koperasi yakni Sonia, Mila Pertiwi Soeminto, Charly Crenna Darussallam, Suwito Ayub, dan Leonardus Agus Susanto.
Baca Juga: Koperasi simpan pinjam juga kebagian kucuran dana dari pemerintah
Ketiga, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga meluluskan permohonan PKPU terhadap Koperasi Indosurya. PKPU ini diajukan oleh Fredy Kamsari dan Lydia Nurhayati Limputra melalui kuasa hukum Enos Syahputra Sipahutar.
Perkara PKPU terakhir ini terdaftar pada Kamis 23 April 2020 dengan nomor registrasi 94/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Upaya penyelesaian kasus Koperasi Indosurya Cipta terus bergulir. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan saat ini proses kasus Indosurya tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.
Seiring dengan itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah melakukan audit gabungan mengenai hal ini sejak Senin (27/4). Agus menyebut proses audit gabungan ini bakal memakan waktu selama dua minggu kerja efektif.
Baca Juga: Selain ditangani Bareskrim, Kemenkop dan UKM mulai audit Koperasi Indosurya
Agus menyatakan bila ada temuan pencucian uang, maka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan guna melacak aliran penggunaan dana anggota koperasi.
“Saat ini di Bareskrim memang sudah ada penahanan karena ada dugaan delik pidana dengan pasal berlapis yakni penipuan, perbuatan curang, pengelapan, dan tindak pidana perbankan. Kami Kemenkop UKM bersama OJK sedangkan melakukan join audit yang hasilnya akan perkuat proses hukum,” ujar Agus kepada Kontan.co.id pada pekan lalu.
Lanjut Ia, kemenkop UKM juga telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir bila ada upaya perubahan badan hukum, logo, maupun susunan pengurus. Agus menyatakan hingga saat ini, Koperasi Indosurya tidak lagi beroperasi.
“Sesuai UU Koperasi, anggota bisa berkomunikasi dan membentuk badan perwakilan anggota untuk mendorong rapat anggota tahunan (RAT) 2019. Sebab, boleh saja pengurus masuk ranah hukum, tapi bisnis koperasi bisa diselamatkan oleh anggota,” tambah Agus.
Baca Juga: Hakim Meluluskan Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta
Kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp10 triliun tak bisa dicairkan. Koperasi ini menjanjikan bunga tinggi 9% hingga 12% per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5% hingga 7% pada periode yang sama.
Ia menekankan penentuan nasib dana anggota hanya bisa diputuskan melalui RAT. Agus menyebutkan proses penyelesaian kasus ini ada beberapa opsi. Ia menyebut salah satu upayanya dengan likuidasi koperasi. “Bila anggota lewat RAT menganggap bahwa koperasi tidak bisa diselamatkan, maka sesuai dengan Undang-undang bisa dilakukan likuidasi di pengadilan. Selain itu, bisa PKPU, kepailitan, maupun likuidasi atau pembubaran koperasi,” tambah Agus.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif.
Sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring", papar Agus.
Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan menyatakan sudah kembali melakukan pemantauan dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta untuk menyampaikan dokumen-dokumen berupa Laporan Keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan Rencana Penyelesaian atau Schedule Pembayaran kepada Anggota. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus.
Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal himbauan agar segera melaksanakan RAT dan melaporkan kondisi koperasi saat ini.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
Pada Maret dan April 2020, Deputi Bidang Pengawasan kembali menerima surat perihal pengaduan anggota koperasi Indosurya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemkop UKMagar pihak Kementerian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News