kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terseret kasus SNP Finance, Deloitte Indonesia berupaya cari jalan keluar


Minggu, 31 Maret 2019 / 20:17 WIB
Terseret kasus SNP Finance, Deloitte Indonesia berupaya cari jalan keluar


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deloitte Indonesia mengatakan telah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca OJK memberikan sanksi berupa pembatalan pendaftaran kepada salah satu mitra Deloitte, yakni Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing Eny & Rekan.

“Kami mencoba menemukan jalan keluar yang terbaik berdasarkan fakta-fakta yang sudah kami sampaikan ke OJK,” kata Chief & Market Director Deloitte Indonesia Steve Aditya kepada Kontan.co.id, Kamis (28/3).

Ia mengatakan, pihaknya telah mengaudit laporan keuangan tahunan SNP Finance sesuai dengan tujuan, yakni general audit dan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.

“Kita mengeluarkan suatu laporan dan menelaah suatu dokumen itu berdasarkan apa yang mereka (SNP Finance) berikan ke kita,” kata dia. Hal-hal tersebut juga sudah disampaikan dalam diskusinya dengan OJK.

Meskipun turut terseret ke dalam kasus gagal bayar SNP Finance, menurut Steve, masalah ini tidak memberikan dampak signifikan pada bisnis Deloitte Indonesia.

Pada awal kasus SNP Finance ini mencuat, Steve bilang memang banyak klien yang meminta penjelasan dan mempertanyakan apakah kasus ini bakal memengaruhi kewajiban Deloitte terhadap mereka.

Akan tetapi, setelah mendapat penjelasan, klien-klien tersebut bisa menerima dan tetap percaya untuk menggunakan jasa Deloitte Indonesia.

Belakangan ini, ia mengatakan pihaknya tengah mengejar tenggat waktu untuk menyelesaikan LKTA 2018 para kliennya. Sesuai ketentuan OJK, LKTA 2018 tersebut harus selesai pada akhir Maret 2019.

Setelah itu, Deloitte Indonesia tidak boleh lagi menerima pekerjaan untuk mengaudit dari klien baru yang berasal dari perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Deloitte Indonesia dalam praktiknya diwakili oleh Akuntan Publik Terdaftar Satrio Bing Eny & Rekan, Konsultan Pajak Deloitte Touche Solutions, Penasihat Keuangan & Bisnis PT Deloitte Konsultan Indonesia, Penasihat Valuasi KJPP Lauw & Rekan, Pengacara Hermawan Juniarto & Partners, dan Penasihat Strategi dan Operasi PT Deloitte Consulting.

Klien Deloitte Indonesia yang berupa lembaga keuangan mencakup 2% dari total kliennya.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada KAP Satrio Bing Eny & Rekan serta dua akuntan publiknya terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Sanksi ini berlaku efektif setelah KAP tersebut menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang memiliki kontrak. Setelah itu, KAP ini dilarang menambah klien baru.

Sanksi ini hanya berlaku di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).

Pengenaan sanksi ini mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan SNP Finance untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar atau menjadi kredit bermasalah. Laporan keuangan tahunan SNP Finance yang telah diaudit oleh dua akuntan publik dari KAP tersebut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, SNP Finance terindikasi menyajikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×