kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Tertibkan Proses Penagihan, Lembaga Keuangan Tak Bisa Seenaknya Tarik Barang Jaminan


Kamis, 11 Januari 2024 / 21:47 WIB
Tertibkan Proses Penagihan, Lembaga Keuangan Tak Bisa Seenaknya Tarik Barang Jaminan
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam POJK tersebut, Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tidak bisa seenaknya saja mengambil atau menarik agunan atas produk dan layanan kredit dan pembiayaannya yang telah dikucurkannya kepada konsumen. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengenakan sanksi denda maksimal senilai Rp 15 miliar kepada PUJK.

Aturan POJK Nomor 22 Tahun 2023 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan POJK itu memberikan penguatan aspek pelindungan konsumen dalam kegiatan penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan produk kredit atau pembiayaan oleh PUJK. 

Baca Juga: Inilah Beberapa Penambahan Ketentuan pada Peraturan OJK Tentang Pelindungan Konsumen

"Penagihan untuk produk kredit dan pembiayaan oleh PUJK sendiri diatur spesifik dalam Pasal 60 hingga 66, dengan tujuan meningkatkan transparansi, kesetaraan perlakuan, keadilan, dan kesejahteraan konsumen dan masyarakat melalui penyediaan akses layanan Keuangan yang bermanfaat bagi konsumen dan masyarakat. Dengan demikian, POJK tersebut dipandang dapat menjadi bentuk pendisiplinan OJK terhadap proses penagihan yang selama ini berlangsung," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).

Dalam POJK terbaru (No.22/2023) diatur rinci mekanisme penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan atau layanan kredit dan pembiayaan. Tercatat, pada Pasal 60 ayat 1 POJK No.22/2023 menegaskan PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian, sebelum melakukan penagihan terhadap Konsumen yang wanprestasi.

Lebih lanjut, dalam ayat 3, OJK dapat memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha jika PUJK yang melanggar ketentuan ayat 1. Termasuk, pembatasan produk, layanan, dan kegiatan usaha PUJK oleh OJK tanpa didahului peringatan tertulis. Adapun denda administratif sebagai bagian dari sanksi OJK ditetapkan maksimal senilai Rp 15 miliar.

OJK disebutkan tidak melarang PUJK melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen. Adapun syaratnya, pihak lain itu wajib berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK.

Pasal 61 ayat 5 menegaskan, PUJK wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam upaya penagihan kredit atau pembiayaan.

OJK juga mengingatkan PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumennya dilaksanakan sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undangan. Contohnya, penagihan hanya dilaksanakan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Di luar waktu tersebut, dapat dilakukan PUJK atas persetujuan konsumen.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Pelindungan Konsumen & Masyarakat, Ini Kata Pengamat

Secara umum, pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi tiga ketentuan. Pertama, konsumen terbukti wanprestasi. Kedua, konsumen sudah diberikan surat peringatan. Ketiga, PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan atau sertifikat hipotek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×