kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Inilah Beberapa Penambahan Ketentuan pada Peraturan OJK Tentang Pelindungan Konsumen


Kamis, 11 Januari 2024 / 07:33 WIB
Inilah Beberapa Penambahan Ketentuan pada Peraturan OJK Tentang Pelindungan Konsumen
ILUSTRASI. Ada penambahan dua prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat, yaitu penegakan kepatuhan dan persaingan yang sehat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan aturan POJK Nomor 22 Tahun 2023 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

Friderica menerangkan secara umum terdapat beberapa penambahan maupun penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang diatur dalam peraturan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Salah satunya penambahan dua prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat, yaitu penegakan kepatuhan dan persaingan yang sehat.

"Selain itu, penyesuaian peraturan dengan amanat UU P2SK, terutama mengenai literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), pemberantasan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang, hak dan kewajiban konsumen, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi PUJK," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).

Friderica menyebut dalam aturan baru itu juga ditambahkan cakupan PUJK yang menjadi kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan. Dalam hal ini, menyangkut Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Perusahaan Perdagangan Aset Kripto, dan Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: OJK: Ada Sejumlah Hal yang Patut Diwaspadai Sektor Keuangan pada 2024

Ditambah adanya penguatan pengaturan kegiatan penyediaan, penyampaian informasi, dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Selain itu, penguatan aspek pelindungan konsumen dalam kegiatan penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan produk kredit atau pembiayaan oleh PUJK.

"Ada juga penguatan kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi terhadap Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)," ujarnya.

Friderica menyebut aturan baru juga menambahkan poin pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif, perintah, atau perintah tertulis oleh OJK. Dia juga menyampaikan adanya penguatan kewenangan OJK dalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum melakukan gugatan perdata serta memberikan informasi kepada masyarakat yang mengalami kerugian, Lembaga Jasa keuangan, atau pihak yang digugat terkait pelaksanaan gugatan perdata yang dilakukan oleh OJK.

Lebih lanjut, aturan itu juga bertujuan memperkuat aspek layanan pengaduan, layanan konsumen oleh OJK, serta hak dan kewajiban konsumen.

Baca Juga: OJK Tengah Sempurnakan Peraturan Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan

Friderica menuturkan POJK Nomor 22/2023 itu mempertegas pengaturan dalam POJK sebelumnya, yang mana PUJK diwajibkan menerapkan prinsip pelindungan konsumen, memperlakukan konsumen secara adil, dan melarang kerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin. 

"Selain itu, PUJK harus memiliki kebijakan tertulis untuk pelindungan konsumen, mencegah perilaku tidak baik, dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen. PUJK juga harus melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan, serta menyusun dan menyampaikan laporan terkait rencana dan realisasi kegiatan tersebut," katanya.

Friderica menjelaskan POJK Nomor 22/2023 juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. 

Baca Juga: OJK akan Genjot Transaksi Bursa Karbon di 2024, Berikut Strateginya

Dia bilang Pengawasan Perilaku PUJK (market conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

Menurut Friderica, sejak berlakunya UU P2SK, PUJK makin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dia bilang kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. 

"Dengan menerapkan prinsip market conduct, maka akan makin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan konsumen," ungkapnya.

Dalam hal penyediaan informasi produk dan layanan, Friderica menyatakan PUJK wajib menyediakan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon konsumen dan konsumen. PUJK juga harus menggunakan istilah, frasa, dan kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh calon konsumen dan konsumen.

Selain itu, PUJK harus memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat, simbol, diagram, dan tanda yang belum dipahami oleh calon konsumen dan konsumen dalam dokumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×