Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat Non Performing Financing (NPF) gross Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan terus merangkak naik dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan per Agustus 2024 sebesar 2,52%, kemudian menjadi 2,6% per September 2024, lalu menjadi 2,76% per Oktober 2024, naik menjadi 2,92% per November 2024, lalu menyentuh 2,99% per Desember 2024.
Selanjutnya, NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan juga kembali meningkat 3,37% per Januari 2025. Peningkatan ternyata terus terjadi hingga posisi Februari 2025 yang mencapai 3,68%.
"NPF Gross BNPL perusahaan pembiayaan per Februari 2025 sebesar 3,68%, dengan penyaluran pembiayaan Rp 8,2 triliun atau tumbuh 59,1% Year on Year (YoY)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan BNPL Perusahaan Pembiayaan Tumbuh Signifikan per Februari 2025
Meningkatnya NPF Gross BNPL perusahaan pembiayaan sebenarnya sudah diperingatkan pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. Dia bilang makin tinggi pertumbuhan penyaluran BNPL, maka makin tinggi juga peluang kenaikan NPF.
"Terlebih, BNPL perusahaan pembiayaan juga mempunyai credit scoring dan pasar yang underbanked, potensi kenaikan NPF tentu ada," ungkapnya kepada Kontan.
Nailul memperkirakan potensi kenaikan NPF kemungkingan masih akan terjadi ke depannya, seiring dengan masih tingginya permintaan terhadap layanan BNPL.
Sementara itu, Agusman juga sempat menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki layanan BNPL untuk berhati-hati dalam melakukan penyaluran pembiayaan agar NPF bisa tetap terkendali.
"Oleh karena itu, di tengah masih tingginya minat masyarakat terhadap layanan BNPL, diperlukan juga kehati-hatian dalam penyaluran," kata Agusman.
Baca Juga: Sambut Baik Putusan MA Soal Kasasi, OJK: Cabut Izin Usaha Kresna Life Tetap Sah
Selanjutnya: Ada Subsidi Bunga UMKM, Cek Cara Ajukan Pinjaman KUR BNI dan Syaratnya
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Minum Air Lemon bagi Kesehatan Tubuh dan Cara Membuatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News