Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perbankan mulai menikmati pelonggaran likuiditas. Per 1 Juli 2017, aturan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata (averaging) resmi berlaku.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, penerapan GWM averaging akan menguntungkan bagi perbankan yang memiliki manajemen likuiditas yang mumpuni. "Dengan cara ini, harapannya dana tersebut dapat mengalir ke bank atau pasar repo. Dengan demikian pasar uang lebih likuid dan suku bunganya lebih rendah," jelas Mirza, Senin (3/7).
Sayangnya, tidak seluruh bank berniat memanfaatkan kelonggaran likuiditas sebesar 1,5% dari kewajiban lama GWM 6,5% untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Senior Vice President Treasury Bank Mandiri Farida Thamrin menyebut, aturan GWM averaging memberikan bank alat untuk mengatur arus kas.
"Di bank, sulit mengatur cash flow, karena ada nasabah tiba-tiba menarik dana dan ada yang tiba-tiba menaruh dana besar. Dengan ini, lebih mudah bagi bank untuk mengatur," tutur Farida.
Pasca pemberlakuan GWM averaging, Bank Mandiri menjadi lebih berani menaruh likuiditas sebesar 1,5% dari dana pihak ketiga (DPK) ke keranjang instrumen yang lebih panjang semisal tenor satu minggu, dan satu bulan. Bank Mandiri berharap, aturan anyar itu bisa menurunkan volatilitas suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB).
Sedikit berbeda, Bank Tabungan Negara (BTN) menilai, aturan GWM rata-rata tidak akan berpengaruh besar terhadap likuiditas perseroan. "Tidak terlalu berpengaruh. Namun kalau suatu saat likuiditas ketat bisa kita turunkan menjadi 5%," ujar Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho.
Iman bilang, BTN berpotensi memanfaatkan aturan GWM averaging di akhir tahun. Sebab, saat itu, likuiditas cenderung mengetat. Di luar itu, BTN lebih memilih untuk mengimplementasikan GWM tetap atau 6,5% setiap hari. Sementara, Direktur Utama Bank Ina Perdana Edy Kuntardjo mengatakan, pihaknya lebih berharap BI menurunkan GWM ketimbang melonggarkan 1,5% dari total kewajiban 6,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News