kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tiga asuransi ini bersiap menyapih unit usaha syariah


Jumat, 13 September 2019 / 18:41 WIB
Tiga asuransi ini bersiap menyapih unit usaha syariah
ILUSTRASI. Target premi BNI Life


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain asuransi bersiap-siap untuk memisahkan (spin off) alias menyapih unit usaha syariah dari induk perusahaan sebelum tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk memenuhi Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 pasal 87 tentang Perasuransian.

Setidaknya ada tiga asuransi tengah mempersiapkan spin off unit syariah. Mereka adalah PT BNI Life Insurance (BNI Life), PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) dan PT Panin Dai-ichi Life.

Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menargetkan spin off BNI Life bisa terealisasi pada 2022. Itu semua bergantung dari kesiapan bisnis syariah, infrastruktur, pengembangan pasar dan sumber daya manusia (SDM).

“Kami sedang mempersiapkannya, target 2022 tapi 2020 juga bisa, tapi itu tergantung kondisi bisnis syariah itu sendiri. Kalau volume bisnis syariah sudah di atas 50% bisa langsung spin off, tapi kondisi kami sekarang tidak seperti itu,” kata Eben di Jakarta, Kamis (12/9).

Ia menambahkan, dari segi organisasi sudah siap. Sementara pemodalan juga tidak masalah, karena ada dukungan dari pemegang saham mayoritas yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Sumitomo Life Insurance Company. 

Rencananya, perusahaan akan mengajukan izin usaha ke Otoritas Jakarta (OJK) pada tahun 2020 atau 2021.

Mengutip laporan keuangan perusahaan, aset Unit Usaha Syariah (UUS) BNI Life mencapai Rp 657,42 miliar per Juni 2019. Jumlah tersebut meningkat 13,92% dari aset Juni tahun lalu yaitu Rp 577,05 miliar.

UUS AXA Mandiri juga siap melakukan spin off. Chief of Sharia AXA Mandiri Srikandi Utami mengungkapkan, manajemen saat ini sedang menyusun rencana bisnis ke depan untuk merealisasi aksi korporasi tersebut.

"Kita tunggu saja di tahun 2020. Kita tetap berkeinginan untuk tetap maju dan spin off nantinya," kata Srikandi.

Sementara Vice President Director Panin Dai-ichi Life Simon Imanto menyatakan rencana spin off masih dalam tahap diskusi bersama seluruh tim manajemen. Pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut setelah rencana ini matang.

Sampai saat ini masih ada 49 UUS yang belum melakukan spin off. Dari jumlah tersebut, 25 di antaranya berasal dari perusahaan join ventura. Sedangkan 10 pemain menyatakan akan melakukan spin off.

“Sepertinya perusahaan-perusahaan sedang konsentrasi untuk menyusun rencana kerja spin off, termasuk memutuskan akan spin off atau tidak,” terang Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin.

OJK mencatat terdapat 49 perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah. Rinciannya 23 pada asuransi jiwa, 24 pada perusahaan asuransi umum, dan 2 pada reasuransi. Selain itu, terdapat 13 perusahaan asuransi syariah yang sudah spin off dengan rincian tujuh perusahaan asuransi jiwa syariah, lima perusahaan asuransi umum syariah, serta satu perusahaan reasuransi syariah.

Hingga Juli 2019 aset asuransi syariah di Indonesia mencapai Rp 44,02 triliun. Rinciannya aset asuransi jiwa syariah sebesar Rp 36,36 triliun. Asuransi umum syariah senilai Rp 5,73 triliun. Serta reasuransi syariah sejumlah Rp 1,93 triliun.

Catatan saja, OJK menetapkan batas UUS perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyerahkan rencana kerja spin off mereka paling lambat Oktober 2020. 
Rencana kerja tersebut meliputi cara pemisahan UUS, tahapan pelaksanaan, dan jangka waktu. Apabila sampai tenggat waktu perusahaan asuransi dan reasuransi belum melakukan spin off, maka OJK dapat mencabut izin UUS perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut. Kemudian, perusahaan yang bersangkutan wajib menyelesaikan pengalihan portofolio unit usaha syariah kepada perusahaan asuransi dan reasuransi syariah lain yang telah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×