CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Tiga bank BUMN raih pinjaman US$ 3 miliar dari CDB


Rabu, 16 September 2015 / 20:06 WIB
Tiga bank BUMN raih pinjaman US$ 3 miliar dari CDB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tiga bank BUMN menandatangani kesepakatan pinjaman senilai total US$ 3 miliar dengan China Development Bank (CDB).

Tiga bank tersebut adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI. Masing-masing bank menerima pinjaman sebesar US$ 1 miliar dengan jangka waktu pinjaman 10 tahun.

Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan, 30% dari dana pinjaman tersebut akan diterima dalam mata uang Renminbi (RMB). “Pinjaman tersebut akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur serta perdagangan, khususnya antar kedua negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (16/9).

Menurut Budi, jangka waktu pinjaman selama 10 tahun sesuai dengan pembiayaan infrastruktur yang membutuhkan dana-dana jangka panjang. Selain itu, pinjaman ini juga akan meningkatkan kerjasama antara Indonesia dan China. Untuk infrastruktur yang di incar Mandiri adalah jalan tol, pelabuhan, kereta api dan bandara udara.

Sebagai informasi, suku bunga pinjaman CDB ini adalah sebesar 2,8% untuk mata uang Dollar Amerika Serikat dan 3,3% dalam mata uang Renminbi (RMB).

Penandatanganan kesepakatan pinjaman ini juga dihadiri Direktur Utama BRI Asmawi Syam, dan Direktur Utama BNI Ahmad Baiquni serta President of China Development Bank Zheng Zhijie dan disaksikan Menteri BUMN Rini Sumarno dan Minister/Chairman of National Development and Reform Comittee Xu Shaoshi di Beijing, China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×