kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tiga fakta tentang nasabah Bumiputera yang kesulitan mencairkan klaim asuransi


Senin, 23 Desember 2019 / 14:09 WIB
Tiga fakta tentang nasabah Bumiputera yang kesulitan mencairkan klaim asuransi
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Asuransi Jiwa Bumiputra Jakarta, Jumat (11/1). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/01/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi tertua di Indonesia, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 pernah berkomitmen untuk mencairkan dana nasabah. Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Nasabah menemui kesulitan saat ingin mencairkan klaim untuk produk asuransi. 

Berikut tiga fakta tentang hal tersebut:

  • Ada instruksi dari OJK 

Salah satu pemegang polis AJB Bumiputera, Rudi, mengaku telah menghubungi call center yang tertera di website Bumiputera. 

"Informasi yang saya dapat tidak bisa dicairkan karena ada instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa pihak asuransi (Bumiputera) tidak boleh mencairkan dana nasabah untuk menjaga likuiditas sejak September 2018,” ujar Rudi kepada Kontan.co.id pada Ahad (22/12).

Baca Juga: Dua direksi AJB Bumiputera menjalani fit and proper test di OJK

Tidak hanya itu, petugas Costumer Service (CS) juga tidak mengetahui sampai kapan dana klaimnya tidak bisa dicairkan. 

  • Penangguhan pembayaran premi

Selama ini, Rudi mengamati berita mengenai Jiwasraya dan Bumiputera. "Jujur saja saya beberapa bulan terakhir mengamati berita Jiwasraya dan Bumiputera dan menurut saya nggak beres keadaannya,” jelas Rudi.

Oleh sebab itu, Rudi berencana untuk menghentikan kedua polisnya. Apalagi sebagai pemegang premi tahunan, Desember ini bakal menjadi jatuh tempo bayar premi. Ia pun ingin mencairkan semua dana yang ada di Bumiputera.

Baca Juga: Selamatkan Asuransi Jiwasraya, ada investor yang akan masuk

“Saya sempat tanya juga bagaimana dengan kewajiban premi saya sedangkan saya tidak mau lanjut. dijawab oleh CS bahwa saya dipersilahkan mengajukan penangguhan pembayaran premi,” papar Rudi.

  • OJK membantah CS AJB Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah melarang Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menunaikan kewajiban dalam membayar klaim.

“OJK tidak pernah melarang karena tidak ada dari OJK terlibat penanganan klaim, Kami hanya memantau sistem pembayaran klaimnya. Penanganan klaim Bumiputera sepenuhnya dilakukan oleh manajemen dalam rangka penyelesaian kepada pemegang polis,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Baca Juga: Dibanding Jiwasraya, OJK terima lebih banyak pengaduan soal klaim AJB Bumiputra

Bahkan, Sekar mengaku OJK baru mengetahui informasi mengenai larangan itu. Lanjut sekar, dalam hal ini Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera memiliki tanggung jawab untuk memikul amanat dari pemegang polis dalam menjalin komunikasi bersama direksi perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×