kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

Dibanding Jiwasraya, OJK terima lebih banyak pengaduan soal klaim AJB Bumiputra


Senin, 18 November 2019 / 16:38 WIB
Dibanding Jiwasraya, OJK terima lebih banyak pengaduan soal klaim AJB Bumiputra
ILUSTRASI. Kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) di Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 telah membuat nasabah kelimpungan siak kesulitan pengajuan klaim. KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan AJB  Bumiputera 1912 telah membuat nasabah kelimpungan. Mereka akhirnya melaporkan dua perusahaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar klaim jatuh tempo mereka bisa cair.

Namun, dibandingkan Jiwasraya, konsumen lebih banyak mengadukan AJB Bumiputera 1912. Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito mengatakan saat ini pengaduan klaim AJB Bumiputera lebih dari 100 pengaduan yang masuk ke OJK.

Baca Juga: OJK ajukan anggaran Rp 6,06 triliun pada tahun depan, untuk apa saja?

“(Laporan) AJB Bumiputera lumayan banyak dari Jiwasraya yaitu lebih dari 100 laporan. Tapi saya tidak ingat angka pastinya, saya harus lihat datanya lebih dulu,” kata Sardjito di Jakarta, Senin (18/11).

Dengan kondisi itu, ia meminta konsumen memahami betul bahwa AJB Bumiputera merupakan asuransi berbentuk mutual.  Artinya, pemegang saham adalah pemegang polis itu sendiri.

“Agen-agen asuransi yang menjual produk asuransi ini harus menjelaskan secara terang dan terbuka mengenai bentuk mutual ke calon konsumen sehingga mereka tidak merasa dibohongi. Jika informasi tidak disampaikan dengan baik, berarti ada misselling agen asuransi atau siapapun yang tidak menjelaskan baik dan buruknya produk tersebut,” jelas Sardjito.

Kebijakan itu bukan hanya diwajibkan ke AJB Bumiputera tetapi lembaga jasa keuangan lain. Selama ini, regulator menerima pengaduan konsumen baik individu maupun perusahaan asuransi terkait klaim.

Baca Juga: Hanya satu dari tiga direksi AJB Bumiputera yang lulus fit and proper test OJK?

Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan dibina. Jika, ada dugaan pelanggaran kode etik misalnya tentang penjualan bermasalah maka regulator akan menindaknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×