kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.010   47,00   0,26%
  • IDX 5.801   105,92   1,86%
  • KOMPAS100 754   18,89   2,57%
  • LQ45 572   15,05   2,70%
  • ISSI 201   2,21   1,11%
  • IDX30 324   8,41   2,66%
  • IDXHIDIV20 398   9,17   2,36%
  • IDX80 86   2,13   2,56%
  • IDXV30 108   1,63   1,53%
  • IDXQ30 104   2,26   2,22%

Tinggalkan WeChat dan Alipay, dirut BNI paparkan alasannya


Rabu, 27 November 2019 / 10:27 WIB
ILUSTRASI. Direktur Utama BNI Achmad Baiquni (kiri). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/05/2019.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (KOMPAS 100, BBNI) menyatakan tidak lagi melanjutkan kerja sama uji coba layanan pembayaran digital dengan penyedia jasa pembayaran asal China, WeChat dan Alipay.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, hal tersebut lantaran perseroan ingin fokus dalam mengembangkan perusahaan sistem pembayaran digital milik BUMN, LinkAja.

"Dulu kami coba, tapi itu pilot kan sepertinya kami tidak teruskan lagi sementara ini. Kami lebih fokus untuk kembangkan LinkAja bersama dengan anggota Himbara yang lainnya," ujar Baiquni seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: LinkAja fasilitasi pembayaran digital di Pasar Peterongan, Semarang

Saat ini LinkAja masih dimiliki oleh tujuh BUMN. Ketujuh perusahaan BUMN tersebut yakni Telkom Group, Bank Mandiri, BRI, BNI, PT Pertamina (Persero) Tbk, Jiwasraya, dan Dana Reksa. Adapun hingga akhir tahun, LinkAja disebut bakal mendapat suntikan dari tujuh sampai delapan BUMN tambahan.

Direktur Utama LinkAja pada beberapa waktu yang lalu menyebutkan beberapa perusahaan BUMN yang cukup terkenal yang siap menyuntikkan dananya, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga Jasa Marga (Persero).

Baca Juga: Transaksi uang digital meningkat terus, pendapatan non bunga bank tergerus

Sementara itu, WeChat dan AliPay sebenarnya hingga saat ini belum memiliki izin dari Bank Indonesia. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus bekerja sama dengan PJSP domestik, yakni Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×