kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Tinggalkan WeChat dan Alipay, dirut BNI paparkan alasannya


Rabu, 27 November 2019 / 10:27 WIB
Tinggalkan WeChat dan Alipay, dirut BNI paparkan alasannya
ILUSTRASI. Direktur Utama BNI Achmad Baiquni (kiri). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/05/2019.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (KOMPAS 100, BBNI) menyatakan tidak lagi melanjutkan kerja sama uji coba layanan pembayaran digital dengan penyedia jasa pembayaran asal China, WeChat dan Alipay.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, hal tersebut lantaran perseroan ingin fokus dalam mengembangkan perusahaan sistem pembayaran digital milik BUMN, LinkAja.

"Dulu kami coba, tapi itu pilot kan sepertinya kami tidak teruskan lagi sementara ini. Kami lebih fokus untuk kembangkan LinkAja bersama dengan anggota Himbara yang lainnya," ujar Baiquni seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga: LinkAja fasilitasi pembayaran digital di Pasar Peterongan, Semarang

Saat ini LinkAja masih dimiliki oleh tujuh BUMN. Ketujuh perusahaan BUMN tersebut yakni Telkom Group, Bank Mandiri, BRI, BNI, PT Pertamina (Persero) Tbk, Jiwasraya, dan Dana Reksa. Adapun hingga akhir tahun, LinkAja disebut bakal mendapat suntikan dari tujuh sampai delapan BUMN tambahan.

Direktur Utama LinkAja pada beberapa waktu yang lalu menyebutkan beberapa perusahaan BUMN yang cukup terkenal yang siap menyuntikkan dananya, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga Jasa Marga (Persero).

Baca Juga: Transaksi uang digital meningkat terus, pendapatan non bunga bank tergerus

Sementara itu, WeChat dan AliPay sebenarnya hingga saat ini belum memiliki izin dari Bank Indonesia. Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus bekerja sama dengan PJSP domestik, yakni Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×