Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dalam aturan itu juga disebutkan, setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di indonesia harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik yang sudah disetujui bank sentral. Adapun saat ini, bank domestik yang masih berlanjut merampungkan uji coba kerja sama dengan switching asing tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk (KOMPAS100, BBCA).
Baca Juga: Potensi besar, LinkAjA mengincar transaksi dari pembayaran transportasi
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, kerja sama tersebut bakal direalisasikan pada awal kuartal I-2020. "Saya kira masih terus kita proses secara technicality. Kami harapkan awal tahun depan, mudah-mudahan kuartal I tahun depan sudah bisa bekerja sama," kata dia di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Jahja menjelaskan, salah satu tujuan dari kerja sama dengan e-wallet asal Negeri Tirai Bambu itu agar iklim pariwisata dalam negeri bisa tetap terjaga. Sebab sebelumnya, marak penggunaan e-wallet asing di lokasi-lokasi pariwisata, terutama di wilayah Bali.
Jika proses transaksi dilakukan melalui e-wallet asing, maka tidak menggunakan mata uang rupiah, potensi devisa yang seharusnya didapatkan oleh Indonesia jadi terkikis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNI Tinggalkan WeChat dan AliPay, Ini Alasannya"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News