CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.926   -32,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Tingkat bunga penjaminan sampai Mei tetap 7,75%


Rabu, 18 Februari 2015 / 18:01 WIB
Tingkat bunga penjaminan sampai Mei tetap 7,75%
ILUSTRASI. Speaker JBL Go merupakan produk speaker JBL terlaris.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum, dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sekretaris  LPS, Samsu Adi Nugroho menyatakan, tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 Januari 2015 sampai dengan 14 Mei 2015 tidak mengalami perubahan. Tingkat bunga penjaminan pada periode tersebut di bank umum untuk simpanan rupiah adalah sebesar 7,75%. Sedangkan untuk simpanan valas sebesar 1,5%.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk simpanan berdenominasi rupiah adalah sebesar 10,25%.

"Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa likuiditas perbankan dinilai masih relatif longgar disebabkan pertumbuhan
kredit yang melambat dan saat ini telah sejalan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga," kata Samsu melalui pernyataan tertulis seperti yang diterima KONTAN, Rabu (18/2).

Samsu menjelaskan, stabilitas perekonomian yang ditinjau dari suku bunga antar bank, inflasi dan nilai tukar juga menunjukkan kondisi yang membaik. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi  tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata Samsu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," ucapnya.

Lebih lanjut Samsu mengungkapkan, dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×