kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Tingkat Kesehatan Keuangan BPJS Kesehatan di Level 5,7, Jauh di Atas Batas Minimal


Selasa, 26 September 2023 / 12:49 WIB
Tingkat Kesehatan Keuangan BPJS Kesehatan di Level 5,7, Jauh di Atas Batas Minimal
ILUSTRASI. Tingkat kesehatan keuangan BPJS Kesehatan berada di level 5,7, dan ini jauh di atas batas minimal.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut tingkat kesehatan keuangan BPJS Kesehatan berada di atas batas minimal tingkat kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa tingkat kesehatan keuangan BPJS Kesehatan berada di level 5,7, dan ini jauh di atas batas minimal.

“BPJS Kesehatan kesehatan keuangannya masih 5,7 atau jauh di atas minimal tingkat kesehatan sebesar 1,5 bulan klaim,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (26/9).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Targetkan Investasi Dana Jaminan Sosial Lebih dari Rp 5 Triliun

Menilik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 37 ayat 1 disebutkan, kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan di antaranya:

Pertama, paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan. Kedua, paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk enam bulan ke depan.

Sementara itu, jika dilihat dari materi paparan BPJS Kesehatan, aset bersih DJS Kesehatan hingga tahun 2023 berjalan mencapai Rp 63,68 triliun dan untuk rasio likuiditasnya sebesar 248%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×