kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tokomodal tawarkan para lender dapatkan imbal hasil sebesar 16% per tahun


Jumat, 28 Juni 2019 / 19:19 WIB
Tokomodal tawarkan para lender dapatkan imbal hasil sebesar 16% per tahun


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbal hasil (return) bagi pemberi pinjaman (lender) fintech peer to peer (P2P) lending kian menggiurkan. Begitu pula Tak mau ketinggalan, Tokomodal pun menawarkan imbal hingga dua digit bagi para pemberi pinjaman.

Co-Founder Tokomodal Chris Antonius mengatakan, Perusahaannya menawarkan imbal hasil setara 16% per tahun. "Karena pinjaman kita rata-rata untuk satu minggu, pemodal dapat 0.31% untuk tiap pinjaman," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (26/6).

Para pemberi pinjaman tertarik untuk berinvestasi melalui Tokomodal karena Imbal Hasil yg lebih besar daripada Deposito Standar, Ikut membangun sektor UMKM untuk Indonesia, dan Pinjaman Produktif (bukan Konsumtif) untuk Warung Alfamart yang jadinya relatif lebih aman.

"Kita tidak targetkan jumlah pemberi pinjaman. Lebih penting untuk kita adalah naikkan peminjam nya. Saat ini peminjam kira-kira 10,000, masih banyak warung yang sudah daftar jadi member nya Alfamart yang kita bisa bantu,"tambahnya.

Chris Antonius mengatakan untuk peminjam bunganya sebesar 24% per tahun, atau 0.5% per minggu. Tapi selama masa promosi saat ini, Tokomodal berikan 0% bunga kepada peminjam.

Pada tahun ini, Tokomodal menargetkan bisa meningkatkan penyaluran pinjamannya hingga Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×