kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempat berhenti sementara, UangTeman kembali layani pinjam meminjam


Jumat, 28 Juni 2019 / 14:26 WIB
Sempat berhenti sementara, UangTeman kembali layani pinjam meminjam


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu fintech peer to peer (P2P) lending PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman sempat menghentikan layanan pinjaman sementara. Namun saat ini penghentian layanan ini sudah berakhir, sehingga para pemberi pinjaman (lender) dapat kembali mengucurkan pinjaman kepada peminjam (borrower).

"Saya infokan bahwa sejak kemarin sore UangTeman telah kembali menerima pengajuan pinjaman melalui apps dan web kami. Pencairan dana kepada nasabah juga terus kami lakukan secara bertahap," ujar SVP Corporate Affairs UangTeman Adrian Dosiwoda kepada Kontan.co.id, Jumat (28/6).

Sebelumnya Adrian menyatakan penghentian pengajuan pinjaman bersifat sementara. Hal ini terjadi lantaran sejak akhir Februari 2019 lalu, UangTeman melakukan penyesuaian terhadap beberapa proses secara internal. Hal ini berkaitan dengan upaya memenuhi persyaratan kepatuhan yang diperlukan dalam memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyesuaian ini membutuhkan waktu guna memastikan UangTeman benar-benar menjalankan bisnis dengan aman dan nyaman bagi borrower dan lender. Juga sebagai komitmen UangTeman untuk mewujudkan platform pinjaman daring yang bertanggung jawab secara sosial.

"Saat ini sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga sejak kemarin sore sudah dibuka kembali layanannya," tambah Adrian.

Penyesuaian ini seiiring dengan berhasilnya UangTeman mengantongi izin permanen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Mei 2019. Izin ini diperoleh melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019. Hingga saat ini baru ada tujuh entitas peer to peer lending yang mendapatkan izin permanen dari 113 entitas yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan regulasi fintech lending di Tanah Air mengatur kewajiban setiap penyelenggara. Terutama dalam mengoperasikan platform sistem elektronik secara transparan dan berhati-hati. Termasuk meningkatkan kualitas manajemen risiko secara berkelanjutan dalam rangka perlindungan konsumen.

"Perbaikan kualitas manajemen risiko antara lain dapat dilakukan dengan pembatasan layanan dalam kurun waktu tertentu. Guna meningkatkan kualitas model algoritma mesin kecerdasan buatan mereka," ujar Hendrikus kepada Kontan.co.id.

Hendrikus menambahkan, OJK mengapresiasi setiap upaya peningkatan kualitas manajemen risiko yang dilakukan penyelenggara fintech P2P lending termasuk yang dilakukan oleh UangTeman.

Adrian menyebut total penyaluran pinjaman UangTeman sejak awal berdiri pada April 2015 hingga Mei 2019 adalah lebih dari Rp 620 miliar. Jumlah tersebut disalurkan kepada lebih dari 68.000 peminjam, di mana 57 peminjam merupakan peminjaman berulang.

Target pertumbuhan UangTeman tahun ini di kisaran 50% di atas pencapaian tahun lalu sebesar Rp 430 miliar. Lender UangTeman terdiri dari lender institusional dan ritel.

Tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman atau TKB 90 hari UangTeman mencapai 97,13%. Berarti tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) UangTeman berada di level 2,87%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×