Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus tumbuh positif. Hal ini terlihat dari dana kelolaan investasi dari dua perusahaan asuransi sosial yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan meningkat setiap tahun.
Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai dengan Februari 2019, total investasi asuransi sosial mencapai Rp 381,69 triliun. Jumlah tersebut meningkat 14,81% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 332,44 triliun.
Jika dilihat dari penempatan investasi, instrumen surat berharga negara (SBN) masih mendominasi yaitu 47,5% dari total investasi. Disusul saham sebesar 17,7%, sukuk 11,6%, deposito 11,4% dan reksadana 10,7%.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, bahwa dana investasi lembaganya ditempatkan pada instrumen pendapatan tetap minimal 70%, sementara sisanya pada instrumen non pendapatan.
Pihaknya sengaja memilih kedua instrumen tersebut karena dinilai lebih aman dan tidak terlalu berpengaruh terhadap volatil Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). “Kami mengelolanya secara hati-hati, dengan tetap memantau perkembangan global dan kondisi ekonomi di pasar domestik,” kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Senin (8/4).
Dengan strategi tersebut, penyelenggara jaminan kesehatan nasional ini berharap bisa mengoptimalkan pengelolaan dana investasi. Menurutnya, penambahan dana kelolaan investasi berasal dari kenaikan nilai investasi serta pendapatan operasional yang bersumber dari iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sayangnya, Iqbal tidak mau menjelaskan secara rinci berapa target dana investasi yang dibidik tahun ini. Sementara sampai Februari 2019, BPJS Kesehatan mencatatkan dana investasi mencapai Rp 7,57 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp 199 miliar dibandingkan akhir Desember 2018 yaitu sebesar Rp 7,37 triliun.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan menggunakan strategi investasi yang berorientasi pada imbal hasil yang optimal untuk peserta. Dengan serta memantau pergerakan pasar modal dan mempertimbangkan aspek kebutuhan likuiditas dan liabilitas pada setiap program yang dikelola.
“Kami mempertimbangkan risiko yang terukur. Kemudian mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap investasi yang dilakukan telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang komprehensif. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015.
Sampai Januari 2019, dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 373 triliun atau meningkat 14% secara year on year (yoy). Sedangkan hasil investasi sebesar Rp 2,6 triliun, sementara yield of investment (YoI) 8,35%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News