kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Total aset industri keuangan non bank melonjak 16%


Selasa, 24 Maret 2015 / 14:05 WIB
Total aset industri keuangan non bank melonjak 16%
ILUSTRASI. Cara instal Android 14 beta.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Total aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mencapai Rp 1.530 triliun hingga akhir tahun lalu. Itu berarti jumlah asetnya tumbuh 14,6% jika dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.335 triliun.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, industri perasuransian, dana pensiun dan lembaga jasa keuangan khusus berkontribusi positif terhadap pertumbuhan aset IKNB di sepanjang tahun lalu. Aset industri asuransi tercatat tumbuh 19,1%, yakni dari Rp 652,90 triliun menjadi Rp 777,80 triliun.

Sementara aset industri dana pensiun dan lembaga jasa keuangan khusus masing-masing naik 15,7% dan 21,5%. Industri dana pensiun beraset sebesar Rp 187,52 triliun dan lembaga jasa keuangan khusus mencapai Rp 116,76 triliun.

Industri pembiayaan sendiri hanya mencetak pertumbuhan aset 5,6% menjadi Rp 443,73 triliun. Kendati demikian, industri pembiayaan berada pada urutan kedua dalam penguasaan aset IKNB, setelah industri perasuransian.

Hingga saat ini, jumlah pelaku usaha IKNB mencapai 979 entitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 perusahaan di antaranya menyelenggarakan usaha dengan prinsip syariah yang terdiri 14 perusahaan murni syariah dan 86 unit usaha syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×