kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Transaksi uang digital meningkat terus, pendapatan non bunga bank tergerus


Kamis, 21 November 2019 / 09:35 WIB
Transaksi uang digital meningkat terus, pendapatan non bunga bank tergerus


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menyatakan bentuk kerja sama yang tertuang dalam visi SPI ini adalah open banking. Hal ini akan diwujudkan lewat interlink antara fintech dengan perbankan guna menghindari risiko shadow banking.

Institusi keuangan terbesar masih ada di perbankan yang sangat tinggi pengawasannya. Sehingga fintech bisa mendekat dan berkembang, sebab kita tidak bisa menahan laju teknologi. Namun pengelolaan dana fintech harus dikelola oleh perbankan,” ujar Ida.

Ia melanjutkan fintech tidak bisa melayani masyarakat sendiri. Oleh sebab itu, BI melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik telah mengatur interlink ini. Dalam belied ini Ida menyebut 100% dana mengambang atau floating fund masyarakat yang berada di fintech diatur penempatannya.

Baca Juga: Ternyata, orang Indonesia lebih gemar bertransaksi lewat bank ketimbang yang lain

“Sebanyak 30% harus di taruh di bank Bank BUKU IV. Sebab floating fund ini harus siap ditarik kapan pun oleh masyarakat ketika mereka membutuhkannya. Sisanya 70%, apakah boleh digunakan untuk operasional? Tentu saja tidak. Mereka harus menempatkan di surat berharga negara atau surat berharga yang diterbitkan oleh bank Indonesia,” jelas Ida.

Artinya 100% floating fund dari kegiatan usaha uang elektronik harus masuk ke sistem bank atau interlink. Ida menyebut, fintech saat ini bisa menyediakan teknologi. Tetapi bagaimana teknologi tersebut digunakan katakanlah untuk transfer dana, maka proses settlement harus menggunakan bank.

“Mereka tidak boleh sendiri. Itulah bentuk interlink, di mana fintech tidak bisa lepas sendirian melakukan kegiatan intermediasi seperti bank mengelola uang. Ini yang kita namakan interlink,” tutur Ida.

Baca Juga: Berkat ponsel, pengguna uang elektronik naik empat kali lipat dari 2016

Ia menekankan perbankan seperti saat ini bentuk usahanya konvensional tapi teknologinya bisa kerja sama dengan fintech. Tetapi untuk pengelolaan dana harus kembali ke bank. Tidak boleh dana tersebut di masukan ke investasi yang tidak prudent, makanya harus ke SBN.

Apalagi Ida mengakui, saat ini penerbit uang elektronik lebih banyak dilakukan oleh institusi keuangan non bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×