kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Transkasi kartu kredit Stanchart ditarget naik 10%


Rabu, 25 Februari 2015 / 13:47 WIB
Transkasi kartu kredit Stanchart ditarget naik 10%
ILUSTRASI. Berikut ini adalah beberapa efek samping dari polusi udara yang ternyata berpengaruh juga bagi kesehatan kulit.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Standard Chartered Bank Indonesia (Stanchart) menargetkan transaksi kartu kreditnya tumbuh 10% di tahun ini. Target tersebut disesuaikan dengan situasi ekonomi dan kesiapan sumber daya di Stanchart Indonesia. Target pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2014.

Peter Widjaja, Head of Credit Card Product Consumer Banking Stanchart Indonesia mengungkapkan, jumlah transaksi kartu kredit sepanjang tahun lalu tumbuh cukup tinggi yakni mencapai 20% secara year on year (yoy). "Nilai pastinya belum bisa kami ungkapkan, karena saat ini masih close period," kata Peter di Jakarta, Rabu (25/2).

Menurutnya, lebih rendahnya target pertumbuhan transaksi kartu kredit di tahun ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi diprediksi masih akan mengalami perlambatan.

Sejauh ini, produk kartu kredit yang paling banyak memberikan kontribusi bagi Stanchart Indonesia adalah kartu kredit Platinum yang menyasar mass market. Sementara kartu kredit Titanium yang menyasar segmen affluent memang lebih terbatas pangsanya.

"Sampai saat tahun lalu, market share kartu kredit kami baru 3% dari total transaksi kartu kredit dari seluruh perbankan di Indonesia," pungkas Peter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×