Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyambut keputusan Bank Indonesia melonggarkan ketentuan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Pelonggaran ini diputuskan setelah BI menaikkan bunga acuan 50 basis poin menjadi 5,25%.
"Pelonggaran LTV oleh BI kali ini sangat kami sambut baik, karena ini memang salah satu insentif yang diperlukan perbankan supaya bisnis properti maupun KPR di Tanah Air bisa tumbuh lebih baik lagi. Apalagi mengingat peran penting properti terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Direktur BTN Budi Satria kepada Kontan.co.id pada Jumat (29/6).
Namun menurut Budi, ada beberapa faktor lain di luar LTV yang harus diperhatikan semua pihak ke depannya. Seperti dalam kecepatan dan kemudahan dalam pengurusan legalitas usaha atau lahan, dan perizinan lainnya.
"Dengan berbagai relaksasi yang diberikan Bank Indonesia (BI), tidak akan mengurangi tingkat kehati-hatian kami, sehingga kami optimistis target NPL tahun ini sebesar 2,38% akan dapat dicapai," tutup Budi.
Per Maret 2018, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross Bank BTN masih di level 2,78%.
Meskipun bunga acuan naik, Budi bilang masih optimistis dapat mempertahankan pertumbuhan KPR BTN 23% tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News