kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tren bunga turun, LPS gunting bunga penjaminan 25 bps jadi 5%


Rabu, 30 September 2020 / 06:00 WIB
Tren bunga turun, LPS gunting bunga penjaminan 25 bps jadi 5%


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah menjadi 5%, dan simpanan valas menjadi 1,25% di bank umum. Sementara bunga penjaminan di bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 7,50%.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2020 hingga 29 Januari 2021.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Antara  lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan. Kemudian, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

Baca Juga: Jokowi tetapkan Dewan Komisioner LPS dan angkat Purbaya jadi ketua

Suku bunga simpanan perbankan masing-masing terpantau turun 47 bps dan 8 bps untuk rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan periode observasi bulan sebelumnya.

Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain, langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi.

Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan. Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan deposan kepada sistem perbankan.

Selain itu, LPS juga mengimbau agar bank memberitahukan kepada nasabah terkait penyesuaian tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Selanjutnya: Bank Banten batal manfaatkan penempatan dana LPS, kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×