Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Industri perbankan tanah air dinilai memerlukan aturan terkait pengendalian margin bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM) untuk menciptakan iklim yang kompetitif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dimana dia akan membawa usulan ini ke rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Baca Juga: Jelang RUPST, Susunan Direksi dan Komisaris Himbara Berpeluang Berubah
Purbaya menyebut saat ini industri perbankan dalam kondisi pasar oligopolis, terdapat segilintir bank yang menguasai pasar dan sangat dapat mempengaruhi satu sama lainnya.
"Jadi tidak kompetitif, artinya satu tinggi semua tinggi (NIM dan bunga kredit) jadi gak ada persaingan, jadi harus ada kebijakan perbankan yang memaksa mereka untuk bersaing antara satu dan lain, dan regulator harus menciptakan iklim yang kompetitif," terang Purbaya saat ditemui Kontan.co.id belum lama ini.
Perlu diketahui salah satu yang mempengaruhi tingginya NIM bank adalah bunga kredit yang diberikan kepada debitur.
Makin besar angka NIM mengindikasikan bahwa potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan semakin besar.
Data OJK per Desember 2023 mencatat rasio NIM Bank Umum sebesar 4,92%, naik secara tahunan dari posisi 4,80% per Desember 2022 lalu, dan juga telah mengalami kenaikan sepanjang empat tahun terakhir, dari sebelumnya rasio NIM di angka 4,45% pada 2020, naik ke posisi 4,63% pada 2021.
Baca Juga: Sejumlah Bank Catat Pertumbuhan Bisnis Cash Management di Tahun Lalu
Asal tahu saja, menurut jenis banknya, rata-rata rasio NIM Bank Pembangunan Daerah (BPD) paling tinggi di industri, yakni mencapai 5,52% per Desember 2023, disusul oleh rasio NIM Bank Persero yang NIM 5,15%.
Sementara bank swasta rasio NIM sebesar 4,62% per Desember 2023.