Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto
Purbaya menyebut meski LPS tidak memiliki tanggung jawab terhadap regulasi pengendalian NIM, namun dirinya tetap akan memberikan masukan terhadap pengendalian NIM bank tersebut.
"Nanti akan saya usulkan di KSSK dalam rapat, masing-masing kementerian lembaga ada timtek, dan mereka juga ada deputi meeting, nanti akan saya minta untuk membahas ini di rapat," kata Purbaya.
Sementara itu para bankir juga telah memberikan responnya terkait dengan aturan yang tujuannya untuk mengendalikan NIM perbankan.
Seperti Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria juga berpendapat dampak dari aturan ini hanya akan lebih transparan saja.
Sementara, itu tak akan mengubah suku bunga deposit maupun kredit yang diberikan oleh bank.
Taswin pun menyadari bahwa selama ini secara laporan SBDK yang sudah dilakukan perbankan, terlihat tak banyak berbeda antar bank.
Baca Juga: Bank Mega Targetkan Penyaluran Kredit Rp 72 Triliun, Ini Segmen yang Dibidik
Tapi secara fakta, bunga deposit dan kredit masing-masing bank pasti berbeda meskipun bisa mirip kalau bank ada di kategori KBMI yang sama atau segmen bisnis yang sama.
“Bisa jadi nanti setelah ada aturan itu juga begitu, tapi saya gak mau berandai-andai,” ujar Taswin beberapa waktu lalu.
Sementara itu Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan, NIM menjadi salah satu daya tarik industri perbankan untuk masuknya investor.
"NIM yang cukup atraktif ini juga menunjukkan kinerja perbankan yang sehat karena tetap dapat mengelola rasio kualitas aset yang baik, juga rasio permodalan yang sehat," kata Yuddy kepada Kontan.
Artinya jika ini akan menurunkan NIM perbankan, maka ini bisa berdampak pada profit bank dan kelangsungan bisnisnya. BJB sendiri bakal tetap menjaga rasio NIM di angka yang tinggi, yakni di kisaran 4,9% tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News