kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

LPS Bakal Jamin Polis Asuransi di 2028, Begini Mekanismenya


Senin, 11 September 2023 / 15:47 WIB
LPS Bakal Jamin Polis Asuransi di 2028, Begini Mekanismenya
ILUSTRASI. LPS bakal menerima tugas tambahan bukan hanya menjamin dana nasabah bank tetapi juga menjamin polis asuransi


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menerima tugas tambahan bukan hanya menjamin dana nasabah bank, tetapi juga akan menjamin polis asuransi. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih menyatakan bahwa di dalam Omnibus Law pada sektor keuangan khususnya di P2SK beberapa yang menjadi tugas LPS bertambah. Di mana, LPS tidak sekedar melakukan penjaminan dana nasabah bank, tetapi juga menjamin polis asuransi.

“Ini menarik dan cukup menantang buat LPS karena kita belum pernah punya lembaga yang melakukan penjaminan asuransi. Dan pemerintah memberikan kepercayaan itu kepada LPS untuk menjadi lembaga penjamin polis dari perusahaan asuransi,” ujarnya dalam Sosialisasi UU 4/2023 P2SK dikutip secara virtual, Senin (11/9).

Lana menjelaskan mekanisme penjaminan polis asuransi ini, pertama jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan klaim nasabah sudah jatuh tempo, maka LPS akan mengembalikan klaim tersebut sebesar maksimum penjaminannya.

Baca Juga: LPS Bakal Mulai Bangun Gedung Baru di IKN Februari 2024, Dapat Porsi Lahan 1,2 Ha

“Harus ada maksimumnya karena tidak bisa seluruhnya. Kedua, jika belum jatuh tempo LPS akan mengalihkan polis tersebut ke perusahaan asuransi lain yang sehat,” jelasnya.

Lana mengungkapkan bahwa itu adalah tahap awal yang nantinya akan dilakukan oleh LPS terkhusus untuk perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum. Namun, kata dia, yang bisa dilakukan penjaminan hanya lah polis asuransi jiwa yang murni, bukan yang terkait dengan unitlink.

“Jadi kalau bapak ibu punya asuransi jiwa yang murni, nantinya bisa dijamin LPS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lana menambahkan bahwa LPS baru akan memulai aktivitas penjaminan polis asuransi ini bukan dalam waktu dekat ini, melainkan pada tahun 2028 mendatang.

“Kami diberi waktu lima tahun oleh DPR untuk bebenah, bersama-sama dengan OJK akan berkolaborasi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×