kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Tren NIM Tinggi, LPS Bakal Usulkan Instrumen Pengendalian Agar Bank Tidak Oligopolis


Minggu, 03 Maret 2024 / 21:08 WIB
Tren NIM Tinggi, LPS Bakal Usulkan Instrumen Pengendalian Agar Bank Tidak Oligopolis
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampikan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024). KSSK melaporkan hasil rapat berkala KSSK I Tahun 2024 bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap stabil di tengah risiko pelambatan?ekonomi dunia?dan ketidakpastian pasar keuangan global karena didukung kondisi perekonomian dan sistem keuangan domestik yang resiliensi dan sinergi serta koordinasi dari seluruh komponen KSSK yang terus diperkuat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto

Seperti diketahui isu terkait NIM perbankan yang tinggi ini sudah pernah disentil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal tahun 2023 lalu.

Concern presiden saat itu adalah jangan sampai demi keuntungan tinggi, perbankan sampai menghambat bisnis dunia usaha dengan memberikan bunga kredit yang tidak membantu sektor tertentu misalnya seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Merespon sentilan Presiden tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tahun lalu sudah merilis rancangan beleid terkait transaparan suku bunga kredit bank untuk dimintakan tanggapan kepada masyarakat umum.

Adapun, dalam aturan ini OJK akan mewajibkan publikasi yang lebih rinci yang meliputi Harga Pokok Dasar Kredit (HPDK/Cost of Fund), Biaya Overhead (Overhead Cost), Marjin Keuntungan (Margin) dan Rata-Rata SBK Realisasi. Selama ini, bank hanya wajib mempublikasikan suku bunga dasar kredit (SBDK). 

Yang terbaru, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengumumkan pihaknya akan segera menerbitkan aturan transparansi suku bunga kredit perbankan pada kuartal II tahun 2024. 

Baca Juga: Lima Orang Terkaya Indonesia Punya Harta Rp 2.197 Triliun, Siapa Saja Mereka?

“Saat ini, RPOJK tersebut sedang dalam proses dengar pendapat yang melibatkan stakeholder termasuk DPR sebagaimana amanat pasal 8A UU P2SK,” ucap Dian dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Di sisi lain, Purbaya menilai masih perlu instrumen untuk dapat mengendalikan NIM perbankan yang tinggi tersebut selain aturan transparansi suku bunga kredit.

"Bank itu kan pengusaha, kalau minta bank diturunkan profitnya atau profit marginnya pasti gak mau. Profit margin kita masih tertinggi loh, tinggi sekali. Jadi harus ada kebijakan dari regulator yang membuat perbankan terpaksa bersaing dengan bank satu dengan lainnya, nanti akan dipikirkan di KSSK gimana cara menciptakan iklim yang lebih kompetitif, jangan seperti sekarang yang oligopolis," kata Purbaya. 




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×