Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jika tingkat literasi keuangan atau akses masyarakat terhadap industri keuangan di Indonesia masih minim. Tingkat literasi atau akses keuangan di Indonesia hanya 20%, jauh lebih rendah dibanding Filipina yang mencapai 27%, Malaysia 66%, Thailand 73%, dan Singapura 98%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, kenyataan yang terjadi di masyarakat Indonesia adalah adanya berbagai kerentangan sektor keuangan. Hal tersebut didasari faktor dari sifat fundamental dan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Lalu, apa saja cara OJK untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat soal industri keuangan ini?
Dalam peluncuran Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia, Muliaman menyebutkan, ada 3 pilar utama dalam pelaksanaan literasi, yaitu:
1. Edukasi dan kampanye literasi
Kampanye ini dilakukan dengan menyasar ibu rumah tangga, calon dan tenaga kerja Indonesia, pelajar, mahasiswa, majelis taklim, pesantren, dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
2. Penguatan infrastruktur
Hal ini dilakukan dengan survei reguler, layanan terintegrasi pengaduan dan informasi. OJK juga menyiapkan situs/website, serta siapkan mobil keuangan (SIMON) yang akan beroperasi di Indonesia dan daerah yang sulit mendapat akses informasi
3. Pengembangan produk dan layanan jasa keuangan
Langkah ini dilakukan dengan mengembangkan produk dan jasa keuangan terjangkau masyarakat dan pemberdayaan.
"Program edukasi menyentuh seluruh sektor keuangan, termasuk syariah dengan Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!). Sejalan dengan itu, peningkatan pemahaman syariah, OJK punya kesempatan untuk bangun sinergi luas, supaya syariah berkembang. Ini adalah faktor penting sektor keuangan nasional," ujar Muliaman, Selasa (19/11).
Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, kegiatan edukasi ini dilakukan bersama dengan asosiasi, industri jasa keuangan, serta melalui berbagai kegiatan
lembaga jasa keuangan. Kegiatan edukasi, lanjutnya, paling sedikit harus dilakukan satu kali dalam setahun, untuk membantu meningkatakan edukasi masyarakat. Nantinya kegiatan edukasi ini wajib disusun menjadi program kerja tahunan dan dilaporkan ke OJK.
Menurut Muliaman, sebanyak 2.600 lembaga jasa keuangan telah menyatakan komitmennya untuk melakukan kegiatan litreasi keuangan. Kegiatan ini diperlukan karena dibutuhkan keseimbangan untuk menegakkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News