Sumber: KONTAN | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengesahkan pembubaran tujuh pengelola dana pensiun, sepanjang 2009. Seluruh dana pensiun yang bubar merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Jumlah ini lebih sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah dana pensiun yang bubar pada tahun sebelumnya. Sepanjang 2008, ada 11 dana pensiun yang bubar.
Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Djoni Rolindrawan mengatakan, alasan pembubaran ketujuh dana pensiun itu merupakan kebijakan para pemegang saham. "Bisa jadi karena mereka kurang mampu mengelola atau masalah intern di dana pensiun tersebut," kata Djoni, Minggu (3/1).
Di antara pengelola dana pensiun yang bubar, enam mengalihkan program pensiunnya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). "Peralihan mungkin terjadi karena pemberi kerja tidak ingin menanggung risiko pengelolaan pendanaan," ujar Djoni.
Sekadar catatan, kebanyakan DPPK itu menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). "Dengan PPMP ini, risiko pendanaan ada di tangan pemberi kerja. Nah, kalau sampai salah kelola dan investasinya merugi maka pemberi kerja harus menambah iuran," jelas Djoni.
Sedangkan DPLK merupakan lembaga dana pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Dengan program ini, pemberi kerja tidak menanggung risiko pendanaan.
Selain mengesahkan pembubaran Dana Pensiun, Bapepam-LK juga mengesahkan pembentukan empat DPPK. Antara lain, Dana Pensiun Pupuk Kaltim Group, Dana Pensiun PPIP Pusri, Dana Pensiun Iuran Pasti BAT Indonesia, dan Dana Pensiun Tirta Kemuning.
Meski pertambahan dana pensiun selama 2009 belum signifikan, Djoni berharap kehadiran para pemain baru semakin menyemarakkan industri dana pensiun.
Menurut data Bapepam-LK saat ini ada 278 pengelola dana pensiun. Perinciannya adalah 252 DPPK dan 25 DPLK. Jumlah ini menciut bila dibandingkan tahun 2008. Pada waktu itu, ada 281 dana pensiun yang terdiri dari 255 DPPK dan 26 DPLK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News