kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja Lambat


Jumat, 17 April 2009 / 10:43 WIB


Reporter: Andri Indradie |

JAKARTA. Banyaknya perusahaan yang mengalihkan pengelolaan dana pensiun ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyebabkan pertumbuhan dana kelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) melambat.

"Pada kuartal pertama tahun ini, dana kelolaan DPPK hanya akan tumbuh 1%," kata Djoni Rolindrawan, Kepala Bidang Investasi Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Kamis (16/4). Padahal sebelumnya setiap triwulan dapat tumbuh 6%-7%.

Jumlah dana kelolaan DPPK pada akhir 2008 tercatat Rp 90 triliun, tumbuh 14,5% dari Rp 78,6 triliun pada 2007.

ADPI sendiri mempunyai 255 anggota DPPK. "Memang tidak semuanya memberikan laporan ke asosiasi," ujar Djoni tanpa menyebut jumlah DPPK yang melapor. Hingga akhir Januari 2009, dana investasi dari 27 DPPK yang telah melapor ke ADPI mencapai Rp 26,4 triliun.

Ketua Umum ADPI Soemaryono Rahardjo mengungkapkan, dana investasi itu mencerminkan 76% dari total dana kelolaan DPPK. Alokasi dana tersebut, "Sebanyak 34% ada di Surat Utang Negara (SUN), 28% obligasi korporasi, deposito 18%, saham 16%, dan properti 6%," ujar dia.

Berdasarkan data yang diterima ADPI, tujuh DPPK memiliki dana investasi di atas Rp 1 triliun. Mereka adalah Dana Pensiun Pertamina (Rp 5,5 triliun), Dana Pensiun Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Rp 4,1 triliun), Dana Pensiun Bank Negara Indonesia atau BNI (Rp 3,4 triliun), dan Dana Pensiun Perkebunan (Rp 2,8 triliun).

Sedangkan tiga lainnya adalah Dana Pensiun Astra, Dana Pensiun Bank Central Asia, dan Dana Pensiun Pusri, yang sama-sama memiliki dana investasi sebesar Rp 1,2 triliun.

Soemaryono bilang, sepanjang 2008 terdapat dua hingga tiga DPPK yang berpindah ke DPLK. Menurut Kepala Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Mulabasa Hutabarat, perpindahan ini tidak mempengaruhi industri dana pensiun. Sebab, pengaruhnya tidak besar pada jumlah peserta dan total dana kelolaan. "UU Nomor 11 Tahun 1992 juga mengatakan, perpindahan tersebut bersifat sukarela," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×