Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi syariah siap garap asuransi perjalanan umrah jika Indonesia masuk daftar negara yang diizinkan masuk wilayah Arab Saudi pada 1 November 2020.
Hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan draft Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai payung hukum perlindungan bagi jamaah umrah, termasuk asuransi syariah, karena perlu penyesuaian baik di internal Kementerian Agama (Kemenag) maupun aturan lain.
Asosiasi Asurasi Syariah Indonesia (AASI) berharap aturan ini bisa rampung dalam waktu dekat karena perubahan tersebut harus mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengingat, ini merupakan produk bersama yang diajukan ke regulator lalu digunakan anggota AASI melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Baca Juga: Arab Saudi izinkan warganya gelar salat di Masjid Al-Haram
"Semestinya kelar sebelum 1 November. Ketika pemerintah kerajaan Arab Saudi membuka pintu antrean jamaah, jadi bisa segera mengambil sikap," kata Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman, Sabtu (17/10).
Adapun aturan ini memuat beberapa poin seperti jaminan asuransi tetap, permintaan perluasan jaminan risiko dari polis asuransi syariah perjalanan umrah (ASPU) seperti risiko Covid-19. Di antaranya, karantina, isolasi, perawatan medis dan lainnya.
"Yang masih dibahas pembatalan perjalanan umrah apabila hasil tes positif atau reaktif Covid-19," ungkapnya.
Lalu ada pembahasan revisi kondisi polis yang masih dibahas asosiasi. Kemenag juga masih menanti keputusan kerajaan Arab Saudi apakah Indonesia masuk daftar negara yang diizinkan umrah tapi semua pihak tetap bersiap-siap termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), maskapai penerbangan, asuransi dan perbankan.