kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tunggu PMK, pemerintah siap salurkan subsidi bunga ke debitur bank dan multifinance


Rabu, 13 Mei 2020 / 14:59 WIB
Tunggu PMK, pemerintah siap salurkan subsidi bunga ke debitur bank dan multifinance
ILUSTRASI. WOM Finance: Pelayanan nasabah di WOM Finance. KONTAN/BAihaki/11/05/2017


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid tersebut mengatur pemberian subsidi bunga bagi debitur perbankan dan multifinance. Setelah PP terbit, pemerintah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur beberapa skema termasuk dalam penyaluran subsidi bunga kredit. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memperkirakan PMK tersebut bisa terbit dalam waktu dekat.

“Mustinya segera (terbit), diharapakan bisa secepatnya. Semoga tidak lebih dari seminggu lagi,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).

Baca Juga: Pemerintah beri subsidi bunga kredit bank dan multifinance, berikut syaratnya

Perumusan PMK melibatkan beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Dalam PP Nomor 23/2020 memuat beberapa kriteria debitur bank dan multifinance yang mendapatkan subsidi bunga kredit, di antaranya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, mereka juga tidak masuk daftar hitam nasional, memiliki tingkat performing loan lancar serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif termasuk ojek online atau usaha informal.

Hal ini juga berlaku bagi debitur dengan nilai pinjaman lebih dari Rp 50 juta. Dengan kantegori performing lancar atau kolektibilitas satu dan dua yang dihitung sejak 29 Februari 2020.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anton Prabowo mengatakan pihaknya, telah menyiapkan data dan informasi terkait. Setelah pemerintah keluarkan aturan, OJK tinggal menjalankannya.

Apalagi regulator telah memiliki pedoman bagi bank menyampaikan data debitur terdampak corona (Covid-19) yang berhak mendapatkan subsidi bunga kredit. Hal itu termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×