Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Selain itu juga, POJK Nomor 14 /POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Menurut Anto, pemberian subsidi bunga kredit tersebut merupakan bagian pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat diterima oleh para debitur dan kemampuan bayar mereka ke lembaga jasa keuangan tetap terjaga.
Baca Juga: Stimulus ke perbankan disiapkan hampir Rp 70 triliun
“Sementara untuk perbankan dan perusahaan pembiayaan disiapkan program penyangga likuiditas sebagain bagian dalam melakukan restrukturisasi kredit. Tanpa itu, debitur tidak bisa membayar dan akan memperberat aspek likuiditas serta permodalan secara bersamaan,” jelasnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, industri multifinance masih menunggu kepastian serta skema lengkap aturan terkait subsidi bunga kredit tersebut.
“Tunggu dulu, aturan subsidi bunga kredit ini masih digodok oleh pemerintah. Karena membuat peraturan tersebut tidak mudah,” tutupnya.
Merujuk siaran pers OJK, subsidi akan diberikan selama enam bulan dalam periode April hingga September 2020. Dengan nilai plafon kredit di bawah Rp 500 juta akan diberikan subsidi sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% tiga bulan berikutnya.
Sedangkan plafon pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga kredit sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News