kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tunggu restu OJK, Akulaku siap ambil alih Bank Neo Commerce (BBYB)


Jumat, 30 Juli 2021 / 06:30 WIB
Tunggu restu OJK, Akulaku siap ambil alih Bank Neo Commerce (BBYB)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) siap mengambil alih Bank Neo Commerce (BBYB) dan menjadi pemegang saham pengendali. Hal tersebut akan dilakukan pada Oktober 2021 setelah keluarnya izin OJK  dalam Surat Nomor SR-16/PB.1/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 2021.

Aksi pengambilalihan ini terjadi karena Akulaku saat ini menjadi pemegang saham terbesar dengan porsi 24,98%. Adapun jumlah saham yang dipegang sebanyak 1.872.177.646 saham.

Dalam publikasi Ringkasan Rancangan Pengambilalihan  PT Bank Neo Commerce Tbk oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia disebutkan, aksi korporasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan banyak pihak, seperti para pemangku kepentingan, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan BBYB.

Baca Juga: Saham Terkait Bank Digital Naik Meski Realisasi Belum Terlihat

Sementara itu, kreditur BBYB masih bisa mengajukan keberatan dengan batas waktu pengajuan sampai dengan 12 Agustus 2021. Jika sampai dengan tanggal tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan, maka kreditur tersebut dianggap menyetujui pengambilalihan.

“BBYB akan melaksanakan RUPSLB di Jakarta pada tanggal 20 September 2021 untuk menyetujui pengambilalihan dan pelaksanaan pengambilalihannya akan terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Pengambilalihan di hadapan Notaris, yang diperkirakan akan dilakukan pada bulan Oktober 2021,” tulis manajemen dalam ringkasan tersebut.

Apabila terdapat pemegang saham BBYB yang tidak menyetujui keputusan RUPSLB tentang Pengambilalihan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) POJK 41/2019.

“Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS hanya dapat menggunakan hak untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga yang wajar oleh bank. Penggunaan hak tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan Pengambilalihan,” imbuh manajemen.

Selanjutnya: Perhatikan Kemampuan Bayar Paylater, Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×