kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

OJK Telah Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Pinjol Ilegal Masih Bermunculan Ini Penyebabnya


Kamis, 17 September 2026 / 17:53 WIB
OJK Telah Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Pinjol Ilegal Masih Bermunculan Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Waspadai Pinjaman Online Ilegal! Begini Cara Bedakan Pinjol Resmi OJK (Pinterest/Pinterest)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan hingga saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menerangkan ada sejumlah faktor yang membuat pinjol ilegal masih terus bermunculan. 

Dia bilang salah satunya adalah pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran. 

"Selain itu, sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri. Dengan demikian, proses identifikasi dan penanganannya makin kompleks," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Allianz Life Catat Premi dari Unitlink Sebesar Rp 7,9 Triliun hingga Juli 2026

Dicky mengatakan kondisi itu turut dipengaruhi masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan yang cepat dan mudah tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara.

Menurut Dicky, keberadaan pinjaman online ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang berizin. Oleh karena itu, dia bilang masyarakat perlu membedakan penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dengan pinjaman online ilegal yang berada di luar pengawasan OJK.

Sementara itu, Dicky menerangkan penanganan terhadap pinjol ilegal dilakukan secara kolaboratif. Dia menyampaikan OJK sebagai koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam penanganan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga anggota, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyelenggara telekomunikasi, platform digital, serta asosiasi industri, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

"Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran informasi, verifikasi keterkaitan pihak dengan penyelenggara berizin, serta edukasi kepada industri dan masyarakat," tuturnya.

Dicky menambahkan, tindak lanjut yang dilakukan tidak hanya berupa pemblokiran situs dan aplikasi, tetapi juga nomor telepon dan rekening, klarifikasi kepada pihak terkait, serta penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK dan segera melaporkan apabila menemukan penawaran pinjaman online ilegal.

Dicky menerangkan sepanjang Januari 2026 hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online ilegal. 

Baca Juga: Likuiditas Dana Pensiun Tertekan, ADPI Dorong Penguatan Proyeksi Arus Kas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×