Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha PT Mitra Gadai Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-165/NB.1/2020 tanggal 8 Desember 2020.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini menyebut, pencabutan izin tersebut dilakukan karena Mitra Gadai Sejahtera Kepri mengubah kegiatan usahanya bukan lagi menjadi perusahaan pergadaian.
"Berdasarkan akta pernyataan keputusan para pemegang saham (Circular Resolution) Mitra Gadai Sejahtera Kepri Nomor 18 tanggal 17 November 2020 telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 November 2020," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (15/12).
Baca Juga: OJK: Di Indonesia ada financial gap sebesar US$ 165 miliar
Selain itu, berdasarkan perubahan anggaran dasar tersebut, perusahaan juga telah mengubah nama perseroan menjadi PT Mitra Sejahtera Kepri. Perusahaan tersebut beralamat di Ruko Mitra Raya Blok H No. 02 RT 001 RW 005, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Pulau Batam.
"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," pungkasnya.
Selanjutnya: Pendapatan premi asuransi jiwa diramal turun 8,8% di 2020, bagaimana di tahun depan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News