kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,01   -11,51   -1.23%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ubah nama, Askrindo kantongi izin usaha dari OJK


Jumat, 14 Agustus 2020 / 06:21 WIB
Ubah nama, Askrindo kantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. PT Asuransi Kredit Indonesia


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha setelah PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) berubah nama menjadi PT Asuransi Kredit Indonesia.

Dari surat keputusan yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1 A Dewi Astuti, Rabu (12/8) menyebutkan, bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor  KEP-176/NB.11/2020 tanggal 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Jamin kredit UMKM, BRI teken kerjasama dengan Jamkrindo dan Askrindo

"Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner OJK atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 4 Agustus 2020," tulis OJK, dalam situs resminya, Kamis (13/8).

Dengan mengantongi izin usaha, maka Askrindo dapat menjalankan kegiatan usaha serta wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×