kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Ubah nama, KB Bukopin Finance kantongi izin usaha dari OJK


Rabu, 08 September 2021 / 08:31 WIB
ILUSTRASI. Bukopin Finance- lembaga pembiayaan milik BANK BUKOPIN


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, PT Bukopin Finance mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mengubah nama menjadi PT Bukopin Finance.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Dewi Astuti mengatakan, pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-561/NB.11/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

"Anggota Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada KB Bukopin Finance," kata Dewi, dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (8/9).

Baca Juga: Setelah Bank KB Bukopin (BBKP), KB Financial Group Berniat Akuisisi Valbury Sekuritas

Dewi menyatakan, bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dari anggota dewan komisioner tersebut.

Melalui pemberian izin tersebut, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha sehat serta senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

"Demikian diberitahukan, agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," tutupnya.

Baca Juga: Melihat lagi awal kisruh OJK dan Bosowa terkait Bank Bukopin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×