Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, PT Bukopin Finance mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mengubah nama menjadi PT Bukopin Finance.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Dewi Astuti mengatakan, pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-561/NB.11/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
"Anggota Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada KB Bukopin Finance," kata Dewi, dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (8/9).
Baca Juga: Setelah Bank KB Bukopin (BBKP), KB Financial Group Berniat Akuisisi Valbury Sekuritas
Dewi menyatakan, bahwa pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dari anggota dewan komisioner tersebut.
Melalui pemberian izin tersebut, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha sehat serta senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Demikian diberitahukan, agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," tutupnya.
Baca Juga: Melihat lagi awal kisruh OJK dan Bosowa terkait Bank Bukopin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News