Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Cermati Pialang Asuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-596/PD.02/2025 per 5 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Fokus Solusi Proteksi menjadi PT Cermati Pialang Asuransi.
Baca Juga: Strategi Prudential Optimalkan Pertumbuhan Premi pada 2025
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, dan Penjaminan Asep Iskandar dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Cermati Pialang Asuransi diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Cermati Pialang Asuransi berdiri pada 2013 dan resmi mendapatkan izin pialang asuransi dari OJK pada 2014. Perusahaan yang beralamat di Plaza Bank Index, Jalan M.H. Thamrin Nomor 57, Jakarta Pusat, berfokus menyediakan layanan konsultan dan keperantaraan berbagai produk asuransi, seperti asuransi perjalanan hingga properti.
Baca Juga: Ini Respons Asuransi Astra Soal Ketentuan Co-payment 5% untuk Asuransi Kesehatan
Selanjutnya: Promo BGM Day Bakmi GM 17-19 November, Nikmati Bakmi Favorit Mulai Rp 20.000 Saja
Menarik Dibaca: Promo BGM Day Bakmi GM 17-19 November, Nikmati Bakmi Favorit Mulai Rp 20.000 Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













