Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 17 April 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-221/PD.02/2025 per 27 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asia Finance Risk menjadi PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi.
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Sarana Aceh Ventura
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya: Beri Manfaat Ekonomi, DPRD Indramayu Dukung Ekspansi Plant Baru Polytama
Menarik Dibaca: 5 Obat Tradisional Asam Urat Alami yang Layak Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News