kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Sarana Aceh Ventura


Jumat, 18 April 2025 / 07:50 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Sarana Aceh Ventura
ILUSTRASI. OJK telah memberikan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Aceh Ventura, yang berlokasi di Banda Aceh. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Aceh Ventura, yang berlokasi di Banda Aceh. 

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 17 April 2025, keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor S-16/PL.1/2025 per 20 Maret 2025 terkait Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura. 

Dalam keputusan tersebut, OJK melarang PT Sarana Aceh Ventura untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, penyaluran pembiayaan, menjual sebagian atau seluruh aset, dan/atau mengalihkan liability perusahaan kepada pihak lain dan/atau pihak terkait, serta menerbitkan surat utang.

Baca Juga: OJK Catat 20 Fintech Lending Memiliki TWP90 di Atas 5% per Februari 2025

"Selain itu, dilarang melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank sejenis lainnya," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK Jasmi dalam pengumuman tersebut.

OJK menerangkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Sarana Aceh Ventura tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 20 miliar, paling lambat 31 Desember 2020.

Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2018) juncto Pasal 118 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×