Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 22 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-505/PD.02/2026 per 16 September 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Intercoastal Indonesia menjadi PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker didirikan pada Februari 2001. Intercoastal kemudian menjadi pialang asuransi dan konsultan risiko yang terdaftar secara resmi di Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) pada 2005.
Adapun perusahaan tersebut beralamat di Graha Indikha Building, Jalan Usaha Nomor 22, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Proteksi Pradana Insurance Broker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














