Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-87/PD.02/2026 per 2 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Multi
Pilar Jasa Pirsa Nusa menjadi PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia."Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Mendorong Inklusi Keuangan, BRI Life Perkenalkan Produk Asuransi Digital
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Bahtera Adjuster Persada diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia adalah perusahaan penilai kerugian asuransi atau loss adjusting company di Indonesia. Perusahaan tersebut beroperasi sejak 2002.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













