Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Pacific Indonesia Berjaya Pialang Asuransi.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-621/PD.02/2025 per 21 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Pacific Indonesia Berjaya menjadi PT Pacific Indonesia Berjaya Pialang Asuransi.
Baca Juga: Kebijakan DP Rumah 0% Diperpanjang Hingga 2026, Apakah Dongkrak Kredit Properti?
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Pacific Indonesia Berjaya Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Pacific Indonesia Berjaya Pialang Asuransi didirikan pada 2000 sebagai broker asuransi independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan Indonesia dan merupakan anggota korporat Asosiasi Broker Asuransi Indonesia.
Baca Juga: OJK Restui Perubahan Nama PT Inare Proteksi Internasional Reinsurance Broker
Selanjutnya: Prospek Jasa Marga (JSMR) Andalkan Ruas Baru dan Rate Cut, Cek Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: 11 Gejala Awal Diabetes pada Wanita yang Penting Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













