kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT PAIB Indonesia Insurance Broker


Jumat, 16 Januari 2026 / 23:01 WIB
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT PAIB Indonesia Insurance Broker
ILUSTRASI. Warga memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan di konter OJK Checking (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi seiring perubahan nama PT PAIB Indonesia Insurance Broker.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resminya pada 15 Januari 2026, pemberlakuan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-704/PD.02/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Keputusan ini mengatur perubahan nama PT PAIB Indonesia menjadi PT PAIB Indonesia Insurance Broker.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Jumlah Peserta, DPLK AXA Mandiri Terapkan Sejumlah Strategi Ini

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menyampaikan bahwa perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK.

“Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar I Wayan Wijana dalam pengumuman resmi OJK.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT PAIB Indonesia Insurance Broker diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Temukan Indikasi Fraud di Kasus DSI, Kerugian Lender Capai Rp 1,41 Triliun

Mengacu pada situs resmi perusahaan, PT PAIB Indonesia Insurance Broker pertama kali memperoleh izin usaha sebagai pialang asuransi dari OJK pada 2012 melalui Surat Keputusan Nomor KEP-613/KM.10/2012.

Saat ini, perusahaan tersebut berkantor pusat di Soho Capital, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.

Selanjutnya: Dorong Peningkatan Jumlah Peserta, DPLK AXA Mandiri Terapkan Sejumlah Strategi Ini

Menarik Dibaca: Libur Panjang Isra Mikraj, 564.272 Tiket Kereta Telah Terjual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×