Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asyki Sarana Sejahtera menjadi PT Pialang Asuransi Asyki.
Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-488/PD.02/2024 per 30 Agustus 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Asyki Sarana Sejahtera menjadi PT Pialang Asuransi Asyki.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Baca Juga: OJK Catat NPF Gross Paylater Membaik Menjadi 2,82% Per Juli 2024
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pialang Asuransi Asyki diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya: IHSG Terkoreksi di Awal Pekan, Saham-Saham Big Cap Ini Banyak Dilepas Asing
Menarik Dibaca: Cara Mengatasi No Battery is Detected pada Laptop Tanpa Perlu Mengganti Baterai Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News