Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 7 Oktober 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-517/PD.02/2025 per 19 September 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sarana Janesia Utama menjadi PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker didirikan pada 1982. Perusahaan tersebut menyediakan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi, serta penanganan penyelesaian klaim. Adapun alamat kantor pusat berada di Menara MTH Lantai 15, Jalan MT Haryono Kavling 23, Jakarta Selatan.
Selanjutnya: Rekomendasi Cushion Flawless dari Studio Tropik
Menarik Dibaca: Rekomendasi Cushion Flawless dari Studio Tropik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News