kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Unitlink Taruh Investasi di Saham Luar Negeri, Begini Kata OJK


Rabu, 14 Juni 2023 / 19:43 WIB
Unitlink Taruh Investasi di Saham Luar Negeri, Begini Kata OJK
ILUSTRASI. Kinerja produk unitlink saham kepunyaan sejumlah perusahaan asuransi jiwa mencatatkan imbal hasil yang tinggi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja produk unitlink saham kepunyaan sejumlah perusahaan asuransi jiwa mencatatkan imbal hasil yang tinggi. Rupanya mereka menempatkan investasi unitlink tersebut ke saham-saham luar negeri.

Berdasarkan data Infovesta, produk unitlink Smartwealth Dollar Equity World Opportunities Funds US$ milik PT Allianz Life Indonesia mencetak imbal hasil tertinggi mencapai 27,02% per Mei 2023.

Selain itu, Manulife Dana Ekuitas Teknologi Global Dolar kepunyaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia punya imbal hasil 25,74% sejak awal tahun.

Perusahaan ini menempatkan investasi produk unitlink tersebut ke saham-saham teknologi Amerika Serikat (AS). Seperti Advance Micro Divices Inc, Airbnb Inc, Alphabet Inc, Amazon.com Inc, Microsoft Corp dan Micron Technology Inc.

Baca Juga: Imbal Hasil Unitlink MNC Life Minus 9,34% di Mei 2023, Ini Penyebabnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Unitlink) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2023 menjelaskan terkait penempatan investasi tersebut.

“Untuk investasi di luar negeri hanya diperbolehkan bagi produk unitlink dalam mata uang asing dengan dibatasi maksimal 20% dari masing-masing subdana unitlink,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri IKNB OJK, Djonieri kepada Kontan.co.id, Rabu (14/6).

Djonieri mengungkapkan bahwa jika produk unitlink dijual dalam mata uang rupiah, secara ketentuan terbaru dilarang ditempatkan pada saham luar negeri.

Dia bilang, dalam ketentuan terbaru pengaturan investasi untuk produk unitlink dibatasi maksimal 10% dari ekuitas perusahaan kepihak terkait. Sedangkan ke pihak non terkait, dibatasi 25% dari masing-masing subdana unitlink.

“Untuk instrumen investasi unitlink diperketat salah satunya investasi reksadana harus underlying asset-nya sedikitnya 50% dalam bentuk SBN (Surat Berharga Negara) atau SBI (Sertifikat Bank Indonesia),” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Djonieri, untuk penempatan investasi di instrumen surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN), syaratnya adalah perusahaan dengan rating AAA dan dijamin 100%.

Baca Juga: Ini Perusahaan Asuransi yang Memegang Imbal Hasil Unitlink Tertinggi

“Untuk asuransi jiwa (milik perusahaan) asing JV (Join Venture) berbadan hukum Indonesia, dapat menjual produk dengan investasi di luar negeri dibatasi 20% dari unitlink dengan mata uang asing atau untuk produk non unitlink dibatasi 20% dati total investasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menilai bahwa selama perusahaan asuransi jiwa asing mengikuti regulasi yang ada terkait penempatan investasi unitlink disaham luar negeri tentunya sah-sah saja.

“Kalau tidak salah itu ada (penempatan saham di luar negeri)  tapi dibatasi ya 15% , jadi kalau punya uang Rp 1 juta, cuma boleh Rp 15.000. Boleh saja itu,” katanya saat ditemui di Rumah AAJI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×